Berkenaan dengan Persesjen No.10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi hal 17 point E. Usulan Penerima Program KIP Kuliah Pengganti, bersama ini disampaikan bahwa ada penggantian penerima bantuan KIP Kuliah pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa S1 dan D4 angkatan 2022
  2. Mahasiswa S1, D4 dan D3 angkatan 2023
  3. Sudah mendaftar di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  5. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau denganpertimbangan khusus sebagai berikut:
    1. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data TerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima programbantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yangmenangani urusan pemerintahan di bidang sosial atau
    2. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH) atau
    3. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu KeluargaSejahtera (KKS) atau
    4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
    5. Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); atau
    6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KHS terakhir, KTM

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat mendaftar dan mengupload berkas yang diperlukan sebagai bahan verifikasi melalui https://beasiswa.undip.ac.id/  paling lambat tanggal 25 November 2024 pukul 11.00 WIB.