Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Berkenaan dengan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor : 1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal T.A 2021/2022. Bersama ini disampaikan bahwa masih ada kuota Bantuan UKT semester gasal tahun Akademik 2021/2022 bagi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa S1/DIV (semester 3, 5, 7) dan mahasiswa DIII (semester 3, 5)
  2. Maksimal Bantuan UKT 2.400.000,-
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian;
  4. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
  5. Prioritas untuk mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per orang.
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/RT/RW/Kelurahan.
  8. Menyampaikan data rekening yang masih aktif (nama rekening, nomor rekening dan nama bank) atas nama mahasiswa.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon kepada mahasiswa yang membutuhkan dan memenuhi syarat agar dapat mendaftar dan mengupload berkas yang diperlukan sebagai bahan verifikasi. Proses pendaftaran melalui akun SSO (Aplikasi Beasiswa) masing-masing mahasiswa paling lambat tanggal 21 Oktober 2021 yang akan di seleksi dan diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Surat Pernyataan Bantuan UKT