Berkenaan dengan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor : 1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal T.A 2021/2022. Bersama ini disampaikan bahwa masih ada kuota Bantuan UKT semester gasal tahun Akademik 2021/2022 bagi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa S1/DIV (semester 3, 5, 7) dan mahasiswa DIII (semester 3, 5)
  2. Maksimal Bantuan UKT 2.400.000,-
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian;
  4. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
  5. Prioritas untuk mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per orang.
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/RT/RW/Kelurahan.
  8. Menyampaikan data rekening yang masih aktif (nama rekening, nomor rekening dan nama bank) atas nama mahasiswa.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon kepada mahasiswa yang membutuhkan dan memenuhi syarat agar dapat mendaftar dan mengupload berkas yang diperlukan sebagai bahan verifikasi. Proses pendaftaran melalui akun SSO (Aplikasi Beasiswa) masing-masing mahasiswa paling lambat tanggal 21 Oktober 2021 yang akan di seleksi dan diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Surat Pernyataan Bantuan UKT