Sehubungan dengan hasil Rapat Sosialisasi Program Bantuan UKT Tertunggak dari Bank Indonesia Tahun 2024 tanggal 03 Oktober 2024 antara Bank Indonesia dengan Universitas Diponegoro, bersama ini kami sampaikan bahwa Bank Indonesia memberikan kesempatan mahasiswa Universitas Diponegoro untuk mendapatkan bantuan UKT tertunggak.  Adapun bentuk, tujuan, dan kriteria penerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

Bentuk Program

  1. Program diimplementasikan dengan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki tunggakan pembayaran UKT;
  2. Program ini merupakan kerjasama Bl dengan PTN yang telah menjalin kerjasama dalam penyaluran beasiswa Bl.

Tujuan Program

Tujuan program bantuan UKT adalah sebagai berikut:

  1. Meringankan beban finansial mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT;
  2. Mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang sedang berada di semester akhir;
  3. Mendorong mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu tanpa terganggu oleh masalah keuangan.

Kriteria Penerima Bantuan UKT

Bantuan UKT diberikan kepada penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Merupakan mahasiswa program D4 dan S1 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
  2. Memiliki tunggakan pembayaran UKT.
  3. Tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain/atau berada dalam status ikatan dinas dari lembaga/instansi lain.
  4. Memiliki lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (skala 4).
  5. Mahasiswa program D4 dan S1 minimal berada di semester 3 dan maksimal di semester 9.
  6. Diutamakan bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang ekonomi keluarga kurang mampu (pra sejahtera) yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa domisili orang tua mahasiswa. Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika Ada). Jika tidak memiliki SKTM, dapat melampirkan surat pernyataan penghasilan orang tua yang ditandatangani oleh mahasiswa ybs dan bermaterai/ melampirkan slip gaji.
  7. Membuat surat pernyataan sesuai format.
  8. Penerima bantuan UKT tertunggak diutamakan berasal dari Program Studi/Jurusan/Departemen prioritas Beasiswa BI, antara lain :
    1. S1 Ekonomi
    2. S1 Manajemen
    3. S1 Akutansi
    4. S1 Perbankan/ Keuangan Syariah
    5. S1 Ekonomi Syariah
    6. S1 Matematika
    7. S1 Statistika
    8. S1 Pertanian/Peternakan/Agribisnis
    9. S1 Ekonomi pertanian
    10. S1 Ekonomi perikanan
    11. S1 Ilmu hukum/ hukum ekonomi syariah
    12. S1 Ilmu pemerintahan
    13. S1 Ilmu sosial dan ilmu politik
    14. S1 Komunikasi
    15. S1 Teknologi informasi
    16. S1 Sistem informasi
    17. S1 Ilmu komputer/informatika
    18. D4 Pertanian/Agribisnis/kehutanan
    19. D4 Peternakan
    20. D4 Pariwisata/perhotelan/tata boga/ bisnis perjalanan
    21. D4 Kelautan
    22. D4 Perikanan
    23. D4 Ekonomi kreatif
    24. D4 Akutansi/ekonomi bisnis/administrasi bisnis

Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria di atas, dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UKT tertunggak dari Bank Indonesia yang dapat diakses melalui laman beasiswa.undip.ac.id selambatnya 11 Oktober 2024.

Lampiran 1D_Surat Pernyataan Mahasiswa