Melengkapi Pengumuman nomor 77/UN7.A1/AK/2023 tentang Registrasi Administratif dan Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Ujian Mandiri (UM) Tahun Akademik 2023/2024 Universitas Diponegoro, berikut kami sampaikan ketentuan untuk mahasiswa Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Ujian Mandiri (UM) Skema Kurang Mampu:

  1. Calon mahasiswa wajib untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang dipilih
  2. Calon mahasiswa wajib untuk mengisi data dan menguggah dokumen persyaratan KIP-Kuliah melalui regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online. Calon mahasiswa yang sudah mengisi data registrasi online namun belum melengkapi bagian KIP-Kuliah diwajibkan untuk melengkapi isian dan mengunggah data KIP-Kuliah.
  3. Calon mahasiswa yang sudah mengisi data dan mengunggah dokumen wajib untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada saat Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Ujian Mandiri (UM).
  4. Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
  5. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP-Kuliah akan mendapatkan pengembalian biaya UKT, namun bagi calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos sebagai penerima KIP-Kuliah maka akan dilakukan penetapan ulang UKT dan diwajibkan untuk membayar biaya yang ditetapkan.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian, kami sampaikan terima kasih.

Pengumuman Mekanisme Seleksi KIP Kuliah Jalur UM Tahun 2023