Sehubungan dengan akan dimulainya seleksi KIP Kuliah Universitas Diponegoro Tahun 2023 Jalur SNBP, berikut kami informasikan ketentuan teknis seleksi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Universitas Diponegoro.

  1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan:
NO JENIS DATA / DOKUMEN KETERANGAN
a Nomor Pendaftaran KIP-K Data
b Nomor Bantuan Sosial (KIP/KKS/SKTM) Data
c Nomor Induk Kependudukan Data
d Nomor Kartu Keluarga Data
e Nomor Induk Siswa Nasional Data
f Nama Sekolah Asal Data
g Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Data
h Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah Data
i Pekerjaan Bapak/Wali Data
j Pekerjaan Ibu Data
k Penghasilan Bapak/Wali Data
l Penghasilan Ibu Data
m Kabupatan /Kota Asal Data
n Provinsi Asal Data
o Alamat Domisili Data
p Jumlah PBB Terakhir Dibayar Data
q Daya Listrik Data
r Nomor HP Data
s Email Data
t Kartu Pendaftaran KIP Kuliah Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
u Lampiran / Dokumen Bukti Bantuan Sosial Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
v Bukti Penghasilan Bapak/Wali Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
w Bukti Penghasilan Ibu Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
x Foto / Scan PBB Terakhir Dibayar Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
y Rekening Listrik Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
z Kartu Keluarga Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB
aa Foto Rumah (luar dan dalam) Dokumen / file dengan tipe jpg/jpeg dan besar maksimal 2MB
bb Kontrak Mahasiswa dengan Perguruan Tinggi Dokumen / file dengan tipe pdf dan besar maksimal 2MB. Format kontrak dapat diunduh di sini

 

  1. Data dan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka (1) disiapkan dalam bentuk softfile / softcopy dan di-input-kan saat Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) melalui sistem beasiswa.undip.ac.id.
  2. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada saat Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
  3. Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
  4. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.