Menindaklanjuti pengumuman kami nomor 128/UN.7/H2/KM/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penerima Beasiswa Dana Abadi Diponegoro Tahun 2024, berikut kami sampaikan mekanisme pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Penerima Beasiswa Dana Abadi Diponegoro Tahun 2024:
- UKT yang dapat diajukan pengembalian adalah UKT yang dibayarkan setelah tanggal 20 September 2024.
- Penerima yang telah membayar UKT sebagaimana angka (1) dapat mengajukan pengembalian melalui tautan https://bit.ly/PengembalianUKTDAD2024 paling lambat Kamis, 26 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
- Pengembalian UKT akan ditransfer melalui Rekening BNI sehingga penerima yang mengajukan rekening selain BNI maka nominal yang ditransfer akan dikenakan potongan biaya administrasi.
- Bagi mahasiswa yang sampai dengan tanggal sebagaimana angka (2) belum melakukan pengajuan, maka Universitas Diponegoro berhak untuk membatalkan sebagai penerima
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.