Menindaklanjuti pengumuman kami nomor 128/UN.7/H2/KM/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penerima Beasiswa Dana Abadi Diponegoro Tahun 2024, berikut kami sampaikan mekanisme pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Penerima Beasiswa Dana Abadi Diponegoro Tahun 2024:

  1. UKT yang dapat diajukan pengembalian adalah UKT yang dibayarkan setelah tanggal 20 September 2024.
  2. Penerima yang telah membayar UKT sebagaimana angka (1) dapat mengajukan pengembalian melalui tautan https://bit.ly/PengembalianUKTDAD2024 paling lambat Kamis, 26 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  3. Pengembalian UKT akan ditransfer melalui Rekening BNI sehingga penerima yang mengajukan rekening selain BNI maka nominal yang ditransfer akan dikenakan potongan biaya administrasi.
  4. Bagi mahasiswa yang sampai dengan tanggal sebagaimana angka (2) belum melakukan pengajuan, maka Universitas Diponegoro berhak untuk membatalkan sebagai penerima

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.