Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro :
- SK Rektor Nomor : 226/UN7.P/HK/2017, tentang Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Sarjana S1 dan Diploma Universitas Diponegoro Tahun 2017
- SK Rektor Nomor : 227/UN7.P/HK/2017, tentang Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2017/2018
Dengan ini kami informasikan bahwa Biaya Pendidikan yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2017/2018 TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI.
Terimakasih.
Biaya Pendidikan yang sudah dibayarkan Tidak Dapat Ditarik Kembali
1 file(s) 237.13 KB