Berkenaan dengan Surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0084/J5/BP/2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa para penerima bantuan UKT yang telah menerima bantuan UKT pada semester gasal 2020/2021 akan menerima bantuan UKT semester genap 2020/2021. Namun terdapat 18 orang mahasiswa penerima bantuan UKT yang telah lulus/status akademiknya tidak aktif pada semester genap 2020/2021 sehingga dapat diusulkan pengganti dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mahasiswa S1/DIV (semester 2, 4, 6, 8) dan mahasiswa D3 (semester 2, 4, 6)
- Bantuan UKT yang diberikan sesuai dengan UKT yang dibayarkan (maksimal Rp 2.400.000,- ).
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
- Tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan UKT semester genap 2020/2021 (data terlampir).
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19. (format terlampir).
- Prioritas untuk mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp 000,00 per orang.
- Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/RT/RW/Kelurahan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada mahasiswa yang membutuhkan dan memenuhi syarat agar dapat mendaftar dan mengupload berkas yang diperlukan sebagai bahan verifikasi. Proses pendaftaran melalui laman berikut paling lambat tanggal 24 Februari 2021 yang akan diseleksi dan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Calon penerima bantuan UKT semester genap 2020-2021
SURAT PERNYATAAN CALON PENERIMA BANTUAN UKT SEMESTER GENAP 2020-2021