Berkenaan dengan Persesjen No.10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi point H. Usulan Penerima Program KIP Kuliah Pengganti, bersama ini disampaikan bahwa ada penggantian penerima beasiswa KIP Kuliah pada Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa S1 dan D4 angkatan 2021
  2. Mahasiswa S1, D4 dan D3 angkatan 2022
  3. Sudah mendaftar di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  5. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial atau
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
    • Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); atau
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KHS terakhir

Pendaftaran melalui beasiswa.undip.ac.id  paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.

Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.