Menindaklanjuti surat Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan nomor 6199/UN7.P1/KM/2020 tentang Pendataan Alamat Tempat Tinggal Mahasiswa Penerima KIP-K Tahun 2020, telah dilakukan pendataan tempat tinggal mahasiswa penerima KIP-K Tahun 2020. Berdasarkan data yang ada sampai pada tanggal 3 November 2020 masih terdapat beberapa mahasiswa yang belum mengisi data tempat tinggal (terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut mohon kepada mahasiswa penerima KIP-K Tahun 2020 yang namanya terlampir untuk mengisi data tempat tinggal saat ini melalui laman https://forms.gle/YweHwtiGAEXMFoBX6 maksimal sampai tanggal 4 November 2020.