Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi. KPK berharap perguruan tinggi dapat berperan serta membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan bekerja sama dengan Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi: Menjadi Profesional Berintegritas pada:

Hari, tanggal: Selasa, 8 Juni 2021
Waktu: 13.00 WIB
Media: Zoom Meeting (Meeting ID: 960 2113 8704, Pascode, UNDIP2021)

Diharapkan mahasiswa Universitas Diponegoro untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut.